Gambar Sampul  PPKn · Bab 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
PPKn · Bab 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Gunawan

24/08/2021 14:22:26

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

2525

2525

25

PKn Kelas VIII

Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat Indonesia telah memiliki konstitusi. Apa itu

konstitusi? Konstitusi adalah kata lain dari Undang-Undang Dasar. Biasanya Undang-Undang

Dasar memuat hal-hal pokok tentang berdirinya negara dan bagaimana tata-cara pengaturan

negara. Di dalam konstitusi diatur masalah-masalah yang pokok bagi kehidupan bangsa dan

negara. Masalah pokok itu meliputi antara lain tentang bentuk negara, dasar negara, ideologi

negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian, dan hak-hak warga negara. Oleh karena inilah

konstitusi merupakan sesuatu yang penting dan fundamental bagi suatu negara.

Jadi bisa dibayangkan, tanpa konstitusi bagaimana mungkin bisa menyelenggarakan suatu

negara secara tertib dan teratur. Negara yang tidak didasari konstitusi biasanya mengarah pada

sistem pemerintahan yang diktator (sewenang-wenang) sehingga rakyat tertindas oleh penguasa.

Kita tentunya tak ingin jadi orang-orang tertindas maka patut menjunjung tinggi konstitusi

yang ada.

Dalam prakteknya bisa saja terjadi penyimpangan terhadap konstitusi yang ada.

Penyimpangan terhadap konstitusi akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara sehingga

mengakibatkan warga negara menderita.

Soal penyimpangan konstitusi ini akan dibahas pada bab ini. Namun sebelumnya perlu

dipahami dulu istilah, pengertian dan fungsi dari konstitusi. Termasuk pula patut dikenali

sejarah perkembangan Undang-undang Dasar yang pernah digunakan di Indonesia.

Pada sub bab tersendiri akan dibahas tentang perubahan UUD 1945. Sebagaimana

diketahui, pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru UUD 1945 belum pernah diubah.

Dalam perkembangannya, kelahiran reformasi pada tahun 1998 menuntut perubahan di segala

bidang kehidupan termasuk perubahan atau amandemen terhadap konstitusi.

Perubahan UUD 1945 memang penting, tetapi perubahan harus dilakukan secara hati-

hati dan memiliki dasar hukum yang jelas. Begitupun patut diperhitungkan untung ruginya

serta manfaat yang dapat diambil dari amandemen tersebut. Percuma UUD 1945 diamandemen

jikalau tidak diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-

nilai UUD 1945 hasil amandemen akan dapat diterapkan di dalam kehidupan bangsa

Konstitusi yang Pernah

Digunakan di Indonesia

Bab

2

Kata kunci:

konstitusi, negara, amandemen, penyimpangan

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan siswa

mampu menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah

berlaku di Indonesia, sekaligus menganalisis pe-

nyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi-

konstitusi itu.

2626

2626

26

PKn Kelas VIII

Indonesia apabila didukung oleh seluruh warga negara Indonesia. Untuk itu setiap warga negara

Indonesia harus memiliki sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 di dalam kehidupan

sehari-hari.

Guna memberikan gambaran jelas tentang konstitusi, ada baiknya diperhatikan peta konsep.

Di sana terdapat empat hal pokok yang mau disampaikan, yakni konstitusi yang pernah berlaku

di Indonesia, penyimpangan yang pernah terjadi, amandemen UUD 1945, dan sikap positif

terhadap hasil amandemen dimaksud.

Sikap positif

terhadap

pelaksanaan

UUD 1945

hasil

amandemen

Cara dan teknik perubahan UUD 1945

Hasil perubahan UUD 1945

Fungsi konstitusi

Indonesia negara konstitusional

Pengertian konstitusi

Istilah konstitusi

Isi muatan konstitusi

Perbandingan beberapa konstitusi

yang pernah berlaku di Indonesia

Penyimpangan konstitusional dalam

kehidupan ketatanegaraan

Dasar hukum perubahan UUD 1945

Arti penting perubahan UUD 1945

bagi kehidupan bangsa Indonesia

Contoh sikap positif terhadap nilai-

nilai konstitusi hasil amandemen

Kesetiaan terhadap konstitusi

PETA KONSEP

Kostitusi

yang pernah

berlaku

di Indonesia

Penyimpangan-

penyimpangan

terhadap

konstitusi

yang berlaku

di Indonesia

Konstitusi -

konstitusi

yang pernah

digunakan

di Indonesia

2727

2727

27

PKn Kelas VIII

A. Konstitusi-konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia.

A.1.Istilah konstitusi

Sebelum mendalami pembahasan konstitusi,

ada baiknya dipahami dulu pengertian dari

konstitusi itu sendiri. Seperti biasa kita awali

pengertian secara harfiah. Konstitusi berasal

dari bahasa Prancis “Constituere” artinya

menetapkan atau membentuk. Pemakaian

istilah konstitusi dimaksudkan sebagai

pembentukan atau penyusunan negara.

Mengapa Indonesia menggunakan kata

konstitusi? Hal ini tak lepas dari serapan

bahasa Inggris. Pada negara-negara berbahasa

Inggris digunakan istilah “Constitution”. Dari

sinilah muncul istilah konstitusi.

Dalam praktiknya, pengertian konstitusi sebenarnya lebih luas dari Undang-undang Dasar

(selanjutnya kita singkat menjadi UUD). Konstitusi mencakup pula UUD. Jadi konstitusi

mencakup seluruh peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur

secara mengikat bagaimana pemerintahan diselenggarakan. Namun sekarang ini banyak sarjana

yang menyamakan dua istilah tersebut, yakni konstitusi dan UUD.

Argumen mereka dalam

praktek ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat

sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara.

Salah satu penguat bahwa UUD merupakan bagian dari konstitusi disampaikan oleh

Herman Heller dalam buku Verfassunglehre (Ajaran Konstitusi) sebagaimana dikutip oleh

Moh. Koesnardi dan Bintan Saragih (1994:140-1941). Heller membagi konstitusi itu dalam

tiga tingkat yaitu:

1). Konstitusi sebagai pengertian sosial politik. Pada tingkat ini konstitusi baru

mencerminkan keadaan sosial politik. Keadaan yang ada dalam masyarakat belum

merupakan pengertian hukum.

2). Konstitusi sebagai pengertian hukum.

Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut dijadikan

rumusan normatif yang harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi tidak selalu tertulis,

tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.

3). Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan hukum yang tertulis.

Dengan demikian dari pengertian Heller itu akan tampak bahwa UUD merupakan salah

satu bagian dari konstitusi.

?

Konstitusi

Gambar 2.1

Seorang murid

memikirkan istilah konstitusi

2828

2828

28

PKn Kelas VIII

A.2.Pengertian konstitusi

Sejumlah ahli menyampaikan beragam pengertian konstitusi. Salah satunya K.C Wheare (1975)

yang mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara,

berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam

pemerintahan suatu negara.

Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat hukum) dalam arti bahwa

pengadilan berwenang untuk mempertahankannya. Namun ada pula sebagian tidak bersifat

hukum (nonlegal) atau ekstralegal. Peraturan nonlegal ini berasal dari kebiasaan dan konvensi,

dimana pengadilan tidak dapat mempertahankan atas pelanggaran yang terjadi.

Wheare menegaskan sebagian besar negara-negara di dunia menempatkan konstitusi

sebagai aturan-aturan yang mengatur ketatanegaraan suatu negara.

Aturan itu telah dibukukan

dalam suatu dokumen, dan sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 istilah konstitusi

sebagai dokumen tertulis disamakan dengan UUD.

Jadi sekali lagi ditekankan bahwa konstitusi memiliki pengertian tentang peraturan untuk

menyelenggarakan negara secara teratur dan tertib.

Pengertian lain konstitusi:

Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan

melalui hukum. Dalam hal ini hukum menetapkan:

1) Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen

2) Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut

3) Hak-hak yang ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamidi dan Ni'matul Huda, 2001 :13).

Sementara menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:

1) Kekuasaan pemerintahan

2) Hak-hak dari yang diperintah

3) Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

A.3 Fungsi konstitusi

Dari beberapa pengertian itu, dapat dengan gamblang diketahui fungsi dari konstitusi. Jelas

konstitusi berfungsi sebagai pedoman pokok di dalam penyelenggaraan negara.

Tanpa konstitusi,

negara seolah-olah kehilangan pedoman.

Lebih rinci lagi dikemukakan Joeniarto (1980:30-31) bahwa fungsi konstitusi bisa dibagi atas

dua tinjauan, yaitu:

- Ditinjau dari tujuannya:

Untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari

tindakan sewenang-wenang penguasanya.

- Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya

2929

2929

29

PKn Kelas VIII

Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem

ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-

aturan konstitusi atau UUD.

Pengertian yang dikemukakan oleh Joeniarto itu kian membuat jelas bahwa konstitusi

merupakan pedoman bagi penyelenggaraan negara. Tanpa konstitusi, negara berpeluang

melalaikan warganya, bahkan penguasa bisa berbuat sewenang-wenang. Pedoman

dimaksud juga telah tertera jelas dalam UUD. Setiap bentuk penyimpangan akan terlihat

sekali.

Fungsi konstitusi lainnya:

Menurut Karl Loewenstein, seperti dikutip I Gede Pantja Aswara (1993 : 47),

konstitusi adalah suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh

karena itu setiap konstitusi itu senantiasa memiliki dua tujuan yaitu:

a. Untuk pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.

b. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta

menetapkan batas-batas kekuasaannya.

Menurut C.J Frederich, konstitusi sebagai proses (tata cara) yang membatasi perilaku

pemerintahan secara efektif. Dikatakan lebih lanjut bahwa dengan jalan membagi

kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif

atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi mempunyai fungsi khusus dan

merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati,

bukan hanya oleh rakyat tetapi juga oleh pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).

A.4. Isi konstitusi

Secara umum konstitusi memuat hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini

terkait fungsi konstitusi sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara. Di

dalam konstitusi diatur masalah-masalah pokok dalam penyelenggaraan negara, baik

ideologi negara, tujuan negara, dasar negara, sistem pemerintahan negara, dan ketentuan-

ketentuan lain yang dipandang penting bagi kelangsungan kehidupan bangsa atau negara.

Pendapat Sri Sumantri (1979: 45) menempatkan konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu

a.

Ada jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.

b. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.

c. Ada pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Jika konstitusi itu berupa UUD, maka Miriam Budiardjo (1977:101) menjelaskan bahwa setiap

UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai:

a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif,

dan yudikatif hak-hak asasi manusia.

b. Prosedur mengubah UUD.

c. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

3030

3030

30

PKn Kelas VIII

Secara konkret bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan Indonesia sebagai

landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 memuat

hal-hal sebagai berikut:

a.

Pembukaan UUD 1945, memuat tentang:

Pernyataan anti penjajahan.

Fungsi perjuangan atau pergerakan nasional di dalam menghadapi penjajahan.

Pernyataan kemerdekaan.

Tujuan negara.

Dasar negara.

b. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 memuat tentang:

Bentuk dan kedaulatan.

Kekuasaan pemerintahan negara.

Pemerintahan daerah.

Kedudukan, tugas dan fungsi

lembaga negara : Majelis Per-

musyawaratan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, Presiden,

Badan Pemeriksa Keuangan,

Mahkamah Agung, dan

Mahkamah Konstitusi

Pemilihan umum.

Ketentuan tentang warga negara,

penduduk, dan wilayah negara.

Hak asasi manusia.

Sistem pemerintahan.

Hukum, agama, sistem politik, ekonomi, sosial budaya (pendidikan), dan pertahanan

keamanan negara.

Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Perubahan konstitusi.

A.5. Sejarah perkembangan Undang-Undang Dasar di Indonesia.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia

telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode yaitu:

a.

Periode pertama yang ber-langsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949

ber-laku Undang-Undang Dasar 1945.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indo-

nesia Serikat (RIS).

c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara

1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Isi konstitusi menurut Struycken

:

Menurut A.A.H Struycken, UUD sebagai

konstitusi tertulis merupakan dokumen

formal yang berisi :

a. Hasil perjuangan politik bangsa pada

waktu lampau.

b. Tingkat-tingkat tertinggi per-

kembangan ketatanegaraan bangsa.

c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang

hendak diwujudkan, baik sekarang

maupun untuk masa datang.

d. Suatu keinginan, dengan nama

perkembangan ketatanegaraan

bangsa hendak dipimpin (Dahlan

Thoib, Jazim Hamidi, Ni'matul

Huda, 2001 : 16-17)

3131

3131

31

PKn Kelas VIII

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, perhatikan perkembangan keempat periode

tersebut.

1. Periode Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum merdeka, bangsa Indonesia telah

mempersiapkan rancangan UUD (konstitusi).

Rancangan UUD itu telah dirumuskan oleh

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan

Kemerdekaan Indonesia dan dimaksudkan

bisa digunakan setelah Indonesia merdeka.

Setelah rancangan UUD tersusun

kemudian dibentuk badan baru yang bertugas

mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Badan ini diberi nama Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Begitu Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI yang

anggotanya telah berubah, segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

Perubahan anggota PPKI dimaksudkan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan

bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi lepas dari perwujudan janji Jepang melainkan

hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Hasil sidang PPKI 18 Agustus mengesahkan berlakunya UUD 1945, tetapi dalam

perkembangannya, kemerdekaan Indonesia terancam agresi Belanda pertama dan kedua.

Untuk mengakhiri perang diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag (Belanda) yang

menghasilkan keputusan bahwa Belanda mengakui Indonesia yang berbentuk RIS mulai

27 Desember 1949.

2. Konstitusi RIS.

Pengakuan Belanda terhadap RIS, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar,

menyebabkan Indonesia menggunakan UUD RIS. Lantaran konstitusi itu tak sesuai dengan

jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 maka penggunaan konstitusi itu tak

berlangsung lama. RIS justru mengakibatkan perpecahan bangsa. Untunglah keluar Undang-

Undang No.7 Tahun 1950 yang menetapkan UUDS sebagai perubahan Konstitusi RIS mulai

berlaku sejak 17 Agustus 1950.

3. UUD Dasar Sementara 1950.

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk 17 Agustus 1950 berdasarkan UUDS.

Sesuai dengan namanya UUDS bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan pasal 134 di mana

ditentukan bahwa Konstituante (Sidang Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah

selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS ini.

Konstituante yang terbentuk berdasarkan pemilihan umum pada bulan Desember 1955

ternyata tidak menghasilkan UUD. Mempertimbangkan kondisi ini, maka dikeluarkan Dekrit

Presiden 5 Juli 1959. Isi dekrit:

- Menetapkan pembubaran konstituante.

- Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia, berarti UUDS tidak berlaku lagi.

- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan

Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Sumber:

30 tahun Indonesia merdeka

Gambar 2.2

Sidang PPKI 18 Agustus 1945

3232

3232

32

PKn Kelas VIII

4. Periode Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa Orde Lama UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Alasannya kondisi negara belum mapan dan pembentukan lembaga negara belum sesuai dengan

harapan rakyat sehingga

Undang-

Undang Dasar 1945

pun tidak dapat

dilaksanakan secara murni dan

konsekuen. Berbagai penyimpangan

terhadap

Undang-Undang Dasar 1945

terjadi dan ini memberi peluang bagi

komunis untuk terus berkembang

sampai puncaknya saat meletus

G 30S/PKI.

Keruntuhan Orde Lama me-

ngakibatkan kelahiran Orde Baru

pada tahun 1966. Orba bercita-cita

ingin melaksanakan Pancasila secara

murni dan konsekuen. Kenyataannya

juga kandas di tengah jalan yang

ditandai dengan korupsi, kolusi, dan

nepotisme yang terus merebak. Orde

Baru berakhir pada tahun 1998.

Sejak tahun 1998 itulah kita memasuki era reformasi di segala bidang kehidupan termasuk

dalam penerapan konstitusi. Pada era reformasi

Undang-Undang Dasar 1945

mengalami

amandemen sampai empat kali sehingga menghasilkan

Undang-Undang Dasar 1945

hasil

amandemen seperti yang berlaku sekarang ini.

A.6. Perbandingan beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

Secara formal Indonesia telah mengalami pergantian konstitusi sebanyak empat kali tetapi

secara materiil hanya berlaku tiga kali, yaitu UUD 1945, UUD RIS dan UUD Sementara.

Apa

perbedaan ketiga UUD tersebut? Untuk memperoleh jawaban kita musti membandingkan

ketiganya. Bagian yang bisa kita bandingkan adalah ketentuan-ketentuan yang menyangkut

bentuk negara, susunan negara, dan sistem pemerintahan.

a. Bentuk negara dan susunan negara

Menurut Abu Daud Busroh (2001; 56), teori bentuk negara dan sistem pemerintahan sering

dicampuradukkan pengertiannya. Abu Daud mengingatkan bahwa:

Teori sistem negara bermaksud membahas sistem penjelmaan politis dari pada unsur-

unsur negara.

Teori sistem pemerintahan adalah meninjau bentuk secara yuridis, dimana bermaksud

mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.

Oleh karena itu bentuk pemerintah kadang kala disebut sistem pemerintah.

Susunan negara juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya,

yaitu berupa negara yang bersusun tunggal dan bersusun jamak. Dalam hal ini negara

kesatuan dan federasi.

Sumber:

www.elsam.or.id

Gambar 2.3

Demonstrasi pada Th.1998 menuntut

perubahan UUD 1945

3333

3333

33

PKn Kelas VIII

Bentuk negara dimaksudkan untuk menunjuk pada pengertian republik atau monarki

(kerajaan). UUD 1945, Konstitusi RIS, maupun UUDS, merumuskan bentuk Negara secara

berbeda. Misalnya UUD 1945 dalam pasal 1 ayat (1) menentukan negara Indonesia adalah

negara kesatuan yang berbentuk republik. Pembentuk UUD menetapkan bahwa bentuk negara

Indonesia adalah republik, sesuai dengan pembicaraan-pembicaraan dalam BPUPKI. Saat itu

mayoritas anggota BPUPKI bersepakat memilih republik sebagai bentuk negara. Bisa jadi

pemilihan ini didasarkan fakta bentuk republik lebih dekat dengan demokrasi, atau mungkin

juga dengan memperhatikan negara-negara yang berbentuk monarki (kerajaan) lebih mudah

tergelincir menjadi diktator.

Berbeda dengan UUD 1945, konstitusi RIS menyebut federasi (serikat) sebagai bentuk

negara, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS. Bunyi lengkapnya: “Republik

Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan

berbentuk federasi.”

Pembentuk konstitusi RIS menyebutkan federasi sebagai bentuk negara, sedang kata

“republik” mendahului Indonesia Serikat. Pembentuk konstitusi tampaknya lebih menekankan

bentuk federasi sebagai suatu kesepakatan di antara pembentuknya baik wakil-wakil dari RI

Yogyakarta maupun dari wakil-wakil BFO.

Sementara UUDS merumuskan bentuk negara kesatuan, seperti diatur di dalam pasal 1

ayat (1): “Republik Indonesia yang merdeka dan bersatu adalah suatu negara hukum yang

demokratis dan berbentuk kesatuan.” Mungkin pembentuk UUDS lebih menekankan pada

negara kesatuan sebagai lawan dari federasi yang terpaksa diterima pada zaman RIS.

Untuk mencegah terjadinya salah pengertian Moh Koesnadi dan Harmaily Ibrahim

(1983:166) menganjurkan penggunaan istilah “bentuk” ditujukan pada pengertian republik

sedang istilah “susunan” ditujukan untuk pengertian kesatuan atau federasi (serikat). Dengan

demikian diperoleh pengertian mengenai bentuk negaranya republik dan susunan negaranya

kesatuan atau federasi.

b. Sistem pemerintahan

Pada garis besarnya sistem pemerintah yang berlaku di negara-negara demokrasi adalah

sistem parlementer atau sistem presidensiil. Kriteria yang dipakai untuk membedakan sistem

pemerintahan parlementer dan presidensiil adalah hubungan (pertanggungjawaban) antara

eksekutif dengan legislatif. Hubungan pertanggungjawaban itu dapat bersanksi dan dapat pula

tidak bersanksi.

Hubungan pertanggungjawaban itu dikatakan bersanksi jika pertanggungjawaban itu

ditolak oleh lembaga yang menerima pertanggungjawaban maka lembaga itu akan jatuh.

Sebaliknya pertanggungjawaban itu tidak bersanksi jika pertanggungjawaban itu ditolak dan

tidak berakibat jatuhnya lembaga yang memberikan pertanggungjawaban. Jika eksekutif

bertanggung jawab pada legislatif dan pertanggungjawabannya bersanksi maka dikatakan

bersistem pemerintahan parlementer, tapi jika hubungan pertanggungjawaban eksekutif terhadap

legislatif itu tidak bersanksi maka dikatakan negara itu bersistem pemerintahan presidensiil.

UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensiil. Kedudukan presiden sebagai

kepala negara merangkap kepala pemerintahan. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung

jawab kepada presiden. Dalam perjalanan sejarah sistem ini pernah diubah menjadi sistem

3434

3434

34

PKn Kelas VIII

parlementer berdasar Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Perubahan ini terjadi

berdasarkan konvensi dan tanpa mengubah pasal-pasal UUD. Perubahan ini hanya bersifat

sementara terbukti dalam keadaan genting kembali ke sistem presidensiil.

Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer. Kedudukan Presiden

hanyalah sebagai kepala negara {Pasal 69 ayat (1)}. Presiden tidak dapat diganggu gugat {Pasal

118 ayat (1)}. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah, baik

bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri {Pasal

118 ayat (2)}. Tetapi DPR RIS tidak dapat menjatuhkan pemerintah, sebagaimana lazimnya

dalam sistem parlementer, karena DPR belum dipilih dalam suatu pemilihan umum (Pasal 122

Konstitusi RIS).

UUDS menganut sistem parlementer. Hal ini dapat diketahui karena kedudukan presiden

sebagai kepala negara {Pasal 45 ayat (1)}, dan tidak dapat diganggu gugat {Pasal 83 ayat (1)}.

Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-

sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri {Pasal 83 ayat

(2)}. Pemerintah harus mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaan kepada DPR, dan

sebagai konsekuensinya kalau kebijaksanaannya ditolak maka kabinet akan jatuh.

Sistem parlementer yang dianut oleh UUDS, terutama menyangkut hubungan antara

presiden, Dewan Menteri (Kabinet) dan DPR, diatur menurut model yang dikembangkan di

Inggris dan Belanda. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 84, dimana presiden berhak

membubarkan DPR, apabila terjadi pertentangan antara kabinet dan DPR. Jika terjadi

pertentangan antara kabinet dan DPR dalam sistem parlementer maka biasanya berakibat kabinet

jatuh. Tapi jika kabinet memperoleh dukungan presiden dan presiden bersedia membubarkan

DPR, maka DPR dapat dibubarkan oleh presiden. Keputusan presiden yang membubarkan

DPR harus disertai dengan perintah untuk mengadakan pemilihan DPR dalam waktu 30 hari.

Perbandingan antara UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUD Sementara dapat digambarkan

seperti dalam tabel di bawah ini:

Penjelasan :

1. Bentuk negara republik artinya negara itu dikepalai oleh presiden. Jadi kepala negaranya

adalah presiden, bukan raja atau nama lainnya.

2. Susunan negara:

a. Kesatuan : Negara yang tidak terdiri dari negara-negara bagian, hanya ada satu

pemerintahan pusat yang berdaulat penuh ke dalam dan ke luar, memiliki satu Undang-

Undang Dasar.

No

1

Republik

2

Kesatuan

3 Parlementer

Bentuk Negara

Susunan Negara

Sistem

pemerintahan

A. As

p

ek /

Bidan

g

Republik

Kesatuan

Presidensiil

UUD 1945

Republik

Serikat

Parlementer

Konstitusi RIS

UUDS ( 1950)

3535

3535

35

PKn Kelas VIII

b. Serikat/federasi: Negara yang memiliki

negara-negara bagian. Negara bagian itu

berdaulat ke dalam tetapi tidak berdaulat ke

luar.

3. Sistem pemerintahan:

- Presidensiil: Sistem pemerintahan yang

dipegang dan dikendalikan langsung oleh

presiden. Kabinet dibentuk oleh presiden.

Menteri-menteri diangkat dan berhentikan

olehp residen.

- Parlementer : Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen (DPR). Kedudukan kabinet

ditentukan parlemen. Kabinet (menteri-menteri) dipimpin oleh seorang Perdana Menteri

dan bertanggung jawab kepada parlemen.

Untuk diingat

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” artinya menetapkan atau

membentuk, pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau

penyusunan negara.

Isi konstitusi secara umum memuat hal-hal yang sangat pokok bagi kehidupan suatu

bangsa sebab konstitusi merupakan landasan hukum yang sah sebagai dasar

penyelenggaraan negara.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia

telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode yaitu:

Periode pertama (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949) : Periode UUD

Proklamasi.

Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik

Indonesia Serikat (RIS).

Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar

Sementara 1950.

Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Ciri-ciri negara federal menurut C F.

Strong adalah:

-

Ada supremasi konstitusi di mana fed-

eral itu terwujud.

-

Ada pembagian kekuasaan antara

negara federal dan negara bagian.

-

Ada satu lembaga yang diberi

wewenang untuk menyelesaikan

perselisihan antara pemerintah federal

dan pemerintah negara bagian (Moh.

Koesnardi dan Bintan Saragih, 1994 :

211-212).

3636

3636

36

PKn Kelas VIII

1.

Bacalah dengan seksama dan lakukan analisis

terhadap naskah UUD 1945 sebelum

diamandemen dan setelah diamandemen!

2.

Bandingkan persamaan dan perbedaan sistem

pemerintahan RI menurut UUD 1945 sebelum

diamandemen dengan sesudah amandemen!

3.

Hasil dari analisis tersebut tulis dalam kertas

folio, laporkan kepada guru mata pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan!

B. Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi yang Berlaku di

Indonesia.

Kita sudah mempelajari bahwa Indonesia telah memiliki konstitusi atau Undang-Undang

Dasar yang berlaku secara sah. Kenyataan menunjukkan konstitusi itu belum sepenuhnya dapat

dijalankan dengan baik. Artinya, di sini terdapat penyimpangan. Apa sebenarnya penyimpangan

dimaksud? Untuk memahami makna penyimpangan konstitusi marilah kita pelajari materi

berikut ini!

Tugas kelompok 2.2

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 2. 1

No

Pernyataan

Konstitusi berisi hal-hal yang sangat pokok dalam

kenegaraan maka wajib dipahami oleh WNI.

Tindakan presiden untuk mengeluarkan Dekrit pada

tanggal 5 Juli 1959 merupakan tindakan yang

sangat tepat.

Pada masa Orde Baru UUD 1945 banyak

diselewengkan maka pada masa reformasi ini tidak

boleh lagi diselewengkan.

Tugas siswa SMP adalah belajar maka tidak perlu

memikirkan UUD apapun yang berlaku di Indonesia.

UUD 1945 sangat cocok untuk bangsa Indonesia

maka tidak perlu diganti.

1

2

3

4

5

S

......

......

......

......

......

TS

......

......

......

......

......

Alasan

......

......

.....................

.....................

......

......

.....................

.....................

......

......

.....................

.....................

......

......

.....................

.....................

......

......

.....................

.....................

3737

3737

37

PKn Kelas VIII

B.1. Indonesia negara konstitusional.

Buat apa para pejuang kita berupaya mengusir penjajah dari Tanah Air tercinta? Tentu

saja bertujuan mendirikan negara merdeka, dimana bebas dari tindakan sewenang-wenang

yang dilakukan oleh penjajah. Para pejuang itu bercita-cita membentuk negara demokratis.

Adapun yang dimaksud negara demokratis di

antaranya memiliki pemerintahan yang berdasarkan

pada peraturan dan hukum atau negara yang

konstitusional. Negara demokratis itu tidak diktatur

dan tidak absolut.

Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan

kepada konstitusi, tidak bersifat absolutisme.

Pemerintahan konstitusional artinya pemerintahan

yang berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-

Undang Dasar

.

Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu:

1) pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada

di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut

Undang-Undang Dasar”

2) pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden

Republik Indonesia memegang kekuasaan

pemerintahan menurut Undang-Undang

Dasar”.

Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan:

membatasi kekuasaan pemerintah,

menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara.

Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang

demokrasi (kekuasaan di tangan rakyat) bukan di tangan pemimpin atau penguasa. Para

penyelenggara negara hanya menjalankan amanat dari rakyat. Para penyelenggara negara yaitu

orang-orang yang dipercaya rakyat menduduki jabatan penting atau anggota dari lembaga-

lembaga tinggi Negara. Mereka menjalankan tugas sesuai kehendak rakyat yang dituangkan di

dalam konstitusi.

B.2. Sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku (UUD 1945).

Untuk memahami tentang penyimpangan terhadap konstitusi, terlebih dahulu kita

memahami bagimanakah sistem pemerintahan menurut konstitusi yang berlaku saat ini (UUD

1945 yang diamandemen).

Adapun ketentuan-ketentuan tentang sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 hasil

amandemen adalah sebagai berikut:

1

)

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik.

2)

Negara Indonesia adalah negara hukum ( pasal 1 ayat 3).

3)

Negara Indonesia adalah negara demokrasi ( kedaulatan di tangan rakyat).

4)

Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus

kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung

dalam satu paket.

5)

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

?

?

Konstitusional

itu apa

Gambar 2.4

Memikirkan apa Konstitusional itu

3838

3838

38

PKn Kelas VIII

6) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas artinya kekuasaan kepala negara (presiden)

memang besar, tetapi tetap ada batasnya antara lain UUD dan berbagai bentuk peraturan

perundang-undangan lainnya.

7) Sebagai kepala pemerintahan maka presiden membentuk kabinet.

8) DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di

daerah yang bersangkutan.

9) Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatan selama lima tahun.

10) Kekuasaan membentuk Undang-Undang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR

menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.

11) Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di

bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

12) Sistem kepartaian adalah multi partai.

13) Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket presiden dan wakil presiden, memilih

anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

14) Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

15) Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.

Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen memang mengalami perubahan

jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diamandemen. UUD 1945. Ciri sesudah

diamendemen lebih demokratis, terbuka dan kekuasaan tidak sentralistis kepada presiden.

B.3. Usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintah.

Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen dinilai memberi kekuasaan kepada

presiden secara berlebihan. Pembagian kekuasaan pada lembaga negara kurang proporsional.

Presiden menjadi pusat kekuasaan sehingga memungkinkan presiden menguasai segala bidang

kelembagaan. Kondisi ini memberikan peluang kepada presiden untuk menyalahgunakan

kekuasaan.

Beberapa bagian dalam UUD 1945 hasil amandemen yang membatasi kekuasaan

pemerintah adalah sebagai berikut:

1).

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

2) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh

Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

3) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

4) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang,

yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan

berikut.

5) Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

6) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan

Mahkamah Agung.

7) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat.

8) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

3939

3939

39

PKn Kelas VIII

9)

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat

luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,

dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur

hal-hal sebagai berikut :

Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara.

Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.

B.4. Penyimpangan konstitusional dalam kehidupan ketatanegaraan

Penyimpangan konstitusional dapat terjadi apabila lembaga-lembaga negara bertindak di

luar batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Beberapa contoh tindakan penyimpanggan konstitusional adalah:

1) MPR memberhentikan presiden tanpa usul dari DPR.

2) MPR mengangkat menteri.

3) Presiden membubarkan DPR.

4) Presiden mengubah anggaran pendapatan belanja negara tanpa persetujuan DPR.

5) Presiden menyatakan perang dengan negara lain tanpa persetujuan DPR.

6) Presiden mengangkat duta dan konsul tanpa memperhatikan pertimbangan dari DPR.

7) Presiden memberi amnesti dan abolisi tanpa memperhatikan pertimbangan DPR.

8) Presiden mengangkat gubernur tidak melalui rakyat secara langsung (kecuali daerah

istimewa).

9) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi tanpa pertimbangan Mahkamah Agung.

10) DPR memberhentikan, mengangkat, atau memberhentikan presiden/menteri/kepala

Kepolisian Negara

11) Anggota DPR merangkap jabatan menjadi MA.

12) Partai politik merebut kekuasaan dengan cara kekerasan.

13) Presiden dan Wakil Presiden memerintah lebih dari dua kali masa jabatan.

14) Kepolisian melakukan penangkapan dan penganiayaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Akibat penyimpangan konstitusionil secara meluas dapat diperinci sebagai berikut:

1) Sistem pemerintahan dan fungsi lembaga negara tak berjalan semustinya.

2) Masyarakat didera kekalutan, kebingungan, ketidakpastian, dan rasa mencekam.

3) Kepemimpinan negara menjadi sangat lemah akibat ketidakpercayaan masyarakat

terhadap pejabat negara dan lembaga negara.

4) Berbagai masalah, seperti masalah politik, ekonomi, pendidikan, sosial budaya,

perumahan, kesehatan dan lain lain, jadi terbengkalai.

5) Hukum tidak efektif dan kewibawaan hukum negara merosot.

6) Terjadi saling perebutan kekuasaan.

7) Sikap penentangan, dan anarkis semakin meningkat dan main hakim sendiri semakin

meluas.

8) Keutuhan bangsa dan negara terancam, kepercayaan terhadap pemerintah melemah.

4040

4040

40

PKn Kelas VIII

Untuk diingat

Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kepada konstitusi, tidak bersifat

absolutisme.

Penyimpangan konstitusional dapat terjadi apabila lembaga-lembaga negara

bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi negara yaitu

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen dinilai memberi kekuasaan

kepada presiden yang berlebihan.

UUD 1945 hasil amandemen berusaha membatasi kekuasaan pemerintah agar

penyelenggaraan negara berjalan sesuai konstitusi yang berlaku dan terhindar dari

penyimpangan konstitusi.

Penyimpangan konstitusional menyebabkan krisis konstitusional. Krisis

konstitusional berlarut-larut akan menimbulkan krisis politik, kemudian krisis politik

yang berkepanjangan akan menyebabkan krisis dalam berbagai bidang kehidupan

masyarakat

1. Lakukan pengamatan terhadap penyelenggaraan

pemerintahan di daerahmu/sekolahmu apakah ada

bentuk- bentuk penyimpangan terhadap konstitusi

(Undang Undang Dasar 1945)!

2. Catat dan tulis pada buku atau kertas laporan jika ada

bentuk-bentuk penyimpangan terhadap konstitusi yang

berlaku!

3. Catat dampak apa yang terjadi dari penyimpangan

terhadap konstitusi tersebut!

4. Buatlah laporan/kertas kerja tentang hasil

pengamatanmu dan laporkan kepada guru mata

pelajaran!

Bentuk kelompok diskusi di kelas. Masing-masing

kelompok beranggota 5-8 siswa !

Pelajari bersama tentang materi pelajaran tersebut di atas.

Lakukan diskusi kelompok permasalahan di bawah ini!

-

Benarkah bahwa UUD 1945 hasil amandemen lebih

membatasi kekuasaan pemerintah/presiden?

-

Dengan adanya amandemen UUD 1945 apakah

masih ada kemungkinan penyimpangan terhadap

konstitusi?

Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!

Buat kesimpulan hasil diskusi!

Kumpulkan kepada guru mata pelajaran !

Tugas mandiri 2. 3

Tugas kelompok 2.4

4141

4141

41

PKn Kelas VIII

C. Hasil-hasil Amandemen UUD 1945

C.1. Cara dan teknik perubahan Undang-Undang Dasar

Jika kalian salah dalam membuat catatan harian, tentu mudah mengubahnya. Tetapi jika

sudah membuat aturan kelas, yang disepakati bersama, untuk mengubahnya bukan soal mudah.

Ada prosedur yang bertele-tele. Bayangkan, tentu akan rumit lagi jika Undang-Undang Dasar

suatu negara diubah.

Walau rumit tetapi UUD masih memungkinkan untuk diubah. Nah, dalam

hukum tata negara dikenal ada dua cara untuk mengubah UUD.

Pertama, perubahan yang dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur sendiri oleh UUD.

Cara ini disebut Verfassung Anderung atau sering disebut perubahan cara konstitusional.

Kedua, perubahan dilakukan tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UUD. Cara

ini disebut Verfassung Wandlung. Cara ini sering disebut bersifat revolusioner (Jimly

Asshiddiqie, 2001:10-11).

Sementara berdasarkan tradisinya, maka terdapat dua teknik perubahan UUD, yaitu tradisi

Eropa Kontinental dan tradisi Amerika Serikat.

a.

Berdasarkan tradisi Eropa Kontinental perubahan dilakukan langsung dalam teks UUD.

Jika perubahan itu menyangkut materi tertentu naskah UUD yang asli tidak banyak

mengalami perubahan. Tetapi jika materi diubah banyak, apalagi kalau perubahannya sangat

mendasar, maka biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali

(penggantian)

b.

Menurut tradisi Amerika Serikat perubahan dilakukan terhadap materi tertentu dengan

menetapkan naskah amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD

C.2. Dasar hukum perubahan UUD 1945

Pada bab terdahulu telah dipelajari bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis

bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai hukum dasar tentulah berpengaruh besar terhadap

kehidupan bangsa Indonesia.

Atas dasar kepentingan UUD 1945 itulah maka untuk mengubah

UUD 1945 musti dipertimbangkan secara matang. Sekali berubah akan membawa pengaruh

besar bagi perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Perubahan itu menentukan masa depan

kehidupan serta kesejahteraan bangsa tersebut. Perubahan UUD 1945 harus memberikan

manfaat bagi peningkatan kesejahteraan bangsa, sesuai dengan aspirasi rakyat serta

perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu perubahan UUD 1945 dilandasi

oleh hukum jelas.

Adapun dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37,

yang berbunyi:

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota

Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota

yang hadir.

Perubahan pasal 37 yang keempat kali, pada tahun 2002, menjadi :

(1)

Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang

Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3

dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4242

4242

42

PKn Kelas VIII

(2)

Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis

dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3)

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis

Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota

Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4)

Putusan untuk mengubah pasal-pasal persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh

persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5)

Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan

perubahan.

C.3. Hasil perubahan UUD 1945

Perubahan sistem politik dan pemerintahan dari Orde Baru ke era reformasi menuntut

pula perubahan dan perbaikan di segala bidang kehidupan bangsa. Bahkan UUD 1945 yang

telah berlaku selama berpuluh-puluh tahun juga dipandang perlu ada perubahan pada pasal-

pasal tertentu. Pilihan pasal adalah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan

kehidupan masyarakat Indonesia.

Keinginan untuk mengubah beberapa pasal itu datang dari masyarakat. Mereka ter

gabung

dalam berbagai organisasi. Mereka menyampaikan aspirasi kepada Majelis Permusyawaratan

Rakyat untuk segera melakukan peubahan terhadap UUD 1945. MPR memang mempunyai

wewenang untuk mengubah UUD 1945 setelah ada aspirasi tersebut.

Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR yang dilaksanakan empat kali yaitu:

-

Perubahan pertama yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999 mencakup

sembilan pasal.

Dalam sidang yang ditutup pada 19 Oktober 1999 MPR menetapkan sebagai berikut:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-

sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,

serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia mengubah pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, pasal

15, pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan pasal 21.

Gambar 2.5

Sidang MPR

Sumber:

www.tempointeractive

4343

4343

43

PKn Kelas VIII

-

Perubahan kedua dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 menyangkut tujuh

bab mendasar.

Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan sebagai berikut:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-

sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,

serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A,Pasal 18B. Pasal

19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab. IXA, Pasal 25E, Bab X,

Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28 A, Pasal 28B, Pasal 28

C, Pasal 28D, Pasal 28 E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28 H,Pasal 28 I, Pasal 28 J, Bab XII,

Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

-

Perubahan ketiga dalam Sidang Tahunan 2001 yang mencakup 11 pasal dan dua bab

menyangkut hal-hal yang sangat strategis, seperti pemilihan presiden, pembentukan

Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Umum.

Dalam sidangnya yang ditutup pada tanggal 9 November 2001 MPR menetapkan sebagai

berikut:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-

sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara ,

serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3), Pasal 3 Ayat

(1), (3), dan (4), Pasal 6 Ayat (1) dan (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); pasal 7A;Pasal

7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, pasal 8 Ayat (1) dan (2) ; Pasal 11 Ayat

(2) dan (3);Pasal 17 Ayat (4); bab. VIIA, Pasal 22C ayat 1,(2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat

(1), (2), (3), dan (4); Bab. VIIIB, Pasal 22E Ayat (1),(2),(3),(4). (5) dan (6); pasal 23 Ayat

(1), (2), dan (3); pasal 23A; Pasal 23C, Bab.VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal

23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23 G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A

Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C Ayat (1), (2),

(3), (4), (5), dan (6).

-

Perubahan keempat dalam Sidang Tahunan MPR 2002 yang menyangkut 12 pasal, tiga

pasal Aturan Peralihan dan dua pasal Aturan Tambahan serta dihapuskannya lembaga DP

A.

Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 10 Agustus 2002 MPR menyatakan sebagai

berikut:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-

sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara ,

serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

menetapkan:

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah

diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada

tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan secara aklamasi dengan Dekrit Presiden

pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959

oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

4444

4444

44

PKn Kelas VIII

(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat

Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 8

Agustus

2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indone

sia dan mulai

berlaku pada tanggal ditetapkan,

(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan

Ayat (3); Pasal 25 E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik In-

donesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A;

(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan

substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan

Pemerintahan Negara.

(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat

(3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab. XIII; Pasal 31 ayat

(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV,

Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal

37 ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I,II, dan

III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone-

sia Tahun 1945.

Coba carilah naskah UUD 1945 yang lengkap dengan perubahannya

(amandemennya) kemudian baca dengan sungguh-sungguh!

Perubahan konstitusi di Indonesia tidak dapat disebut sebagai perubahan model Eropa

Kontinental maupun model Amerika Serikat tetapi dituangkan dalam bentuk hukum tertentu.

C.4. Arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Perubahan UUD 1945 memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Adapun

arti penting itu, di antaranya:

Menghilangkan pandangan ada keyakinan

bahwa UUD 1945 merupakan hal yang

sakral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji

mendalam tentang kebenarannya seperti

doktrin yang diterapkan pada masa Orde

Baru.

Perubahan UUD 1945 memberikan peluang

kepada bangsa Indonesia untuk membangun

diri serta melaksanakan pembangunan yang

sesuai dengan kondisi dan aspirasi

masyarakat.

Tugas 2.5

Gambar 2.6

Kebebasan pers terjamin

Sumber:

www.tempointeractive.com

4545

4545

45

PKn Kelas VIII

Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demokrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada

waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga negara, badan-badan

lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.

Perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan

otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi,

kekuasaan presiden dibatasi, sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi.

Perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.

Perubahan UUD 1945 mendorong para dekiawan dan berbagai tokoh masyarakat

untuk lebik proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga

mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang baik

politik, ekonomi, sosial budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan

sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.

Isilah kolom-kolom seperti terlihat di bawah ini.

Kerjakan di buku tugasmu kemudian presentasi-

kan hasilnya!

Tugas kelompok 2.7

Pernyataan

Setuju

Tidak

Setuju

Apabila presiden melanggar Undang-Undang sebaiknya DPR me-

lakukan penyelidikan secara tuntas

.

Seorang anggota MPR seharusnya mengamalkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

No

1

4

5

2

3

...........

...........

...........

...........

...........

...........

...........

...........

...........

...........

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mendidik masyarakat

Indonesia untuk mengembangkan jiwa demokrasi.

Sebagai siswa tidak perlu memikirkan perubahan Undang-Undang

Dasar 1945 karena itu merupakan tugas MPR.

Undang-Undang Dasar 1945 sangat cocok untuk bangsa Indonesia

maka tidak perlu diganti.

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 2. 6

4646

4646

46

PKn Kelas VIII

D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen

Hidup di Indonesia akan terasa tertib jika warga mau berpegangan kepada UUD 1945. Di

depan sudah dijelaskan UUD 1945 merupakan tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa

dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Jadi, bila kita mengikuti tatanan itu maka hidup tertib

bisa dinikmati.

Kenyataannya kita sering melihat kehidupan yang tidak tertib. Contoh, di mana-mana

muncul aksi unjuk rasa dengan kekerasan. Kenapa hal itu terjadi? Salah satu alasan karena

masyarakat belum sepenuhnya bersikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen. Nilai-

nilai yang terkandung di dalam UUD 1945 akan dapat diterapkan di dalam kehidupan bangsa

Indonesia apabila seluruh warga negara Indonesia memiliki sikap porsitif terhadap UUD 1945

hasil amandemen.

Untuk lebih memahami tentang sikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen,

perhatikan uraian materi pelajaran di bawah ini!

D. 1. Kesetiaan terhadap konstitusi

Warga negara yang baik wajib setia terhadap

bangsa dan negara.

Apa sebenarnya ukuran kesetiaan

dimaksud? Setidaknya ada empat ukuran, yaitu setia

terhadap ideologi negara, setia terhadap konstitusi

negara, setia terhadap peraturan perundang-undangan

negara dan setia terhadap kebijakan pemerintah.

Dari ukuran itu saja sudah jelas, seorang warga

dituntut untuk setia terhadap konstitusi negara. Oleh

karena itu setiap warga negara wajib memiliki perilaku

positif terhadap konstitusi negara.

Setia terhadap konstitusi memiliki makna perilaku

yang peduli atau setidaknya memperhatikan konstitusi

(UUD) dengan mempelajari isinya, mengkaji makna

No

Pembahasan banyak pasal dan bunyi pasal

Permasalahan

Hasil amandemen ke-1

UUD 1945 pada Sidang

Umum MPR 1999

Hasil amandemen ke-2

pada Sidang Tahunan

MPR 2000

Hasil amandemen ke-3

pada Sidang Tahunan

2001

Hasil amandemen ke-4

dalam Sidang Tahunan

MPR 2002

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

1

2

3

4

Sumber:

www.d-infokom-jatim.go.id

Gambar 2.7

Pelaksanaan Upacara Bendera

petugas membaca Pembukaan UUD 1945

4747

4747

47

PKn Kelas VIII

konstitusi, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, mengamankan

pelaksanaannya, berani membela (menegakkan) jika konstitusi itu dilanggar.

Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi hasil amandemen.

a.

Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandemen agar memahami makna konstitusi

tesebut.

b.

Melaksanakan isi konstitusi sesuai profesi masing-masing.

c.

Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandemen kepada

masyarakat.

d.

Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang ingin melanggar konstitusi.

e.

Mengawasi para penyelenggara negara agar melaksanakan tugas sesuai konstitusi yang

berlaku.

f.

Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah sudah sesuai dengan

konstitusi atau belum. Jika belum maka perlu mengusulkan kepada badan yang berwenang

agar diadakan perubahan.

g.

Mengamati berbagai kegiatan politik /partai politik apakah sudah sesuai dengan konstitusi

yang berlaku.

h.

Menanamkan nilai-nilai konstitusi, khususnya perjuangan bangsa kepada generasi penerus

bangsa.

i.

Menangkal masuknya ideologi negara lain yang bertentangan dengan konstitusi Indone-

sia.

j.

Menangkal masuknya budaya asing yang bertentangan dengan konstitusi.

D.2.Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil

amandemen

Sekarang yang menjadi pertanyaan kita, kalau sikap positif belum terbentuk, adakah cara untuk

mengembangkan sikap positif itu?

Ternyata ada. Berbagai usaha yang dapat dilakukan oleh

pemerintah atau warga negara untuk mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan

UUD 1945 hasil amandemen antara lain:

a.

Mensosialisasikan isi/materi konstitusi hasil amandemen kepada masyarakat lewat kursus,

penataran dll.

b.

Mengadakan penyuluhan akan arti penting hidup berbangsa dan bernegara.

c.

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945

hasil amandemen.

d.

Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945

hasil amandemen.

e.

Para penyelenggara negara dalam bertugas harus sesuai ketentuan UUD 1945 hasil

amandemen.

f.

Sistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dijalankan sesuai dengan

prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 hasil amandemen.

g.

Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara negara agar

penyelenggaraan pemerintahan sesuai UUD 1945 hasil amandemen.

h.

Menggiatkan kegiatan-kegitan yang sesuai dengan makna UUD 1945.

4848

4848

48

PKn Kelas VIII

i.

Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang membahayakan keselamatan

bangsa dan negara.

j.

Pelaksanaan pendidikan (formal dan nonformal) disesuaikan dengan isi UUD 1945 hasil

amandemen.

Untuk diingat

Warga negara yang baik wajib memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara.

Kesetiaan itu apabila dirinci mencakup kesetiaan kepada empat hal, yaitu setia terhadap

ideologi negara, konstitusi negara, peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan

pemerintah.

Kesetiaan terhadap konstitusi dapat dilakukan dengan cara mempelajari, mengamalkan,

dan mempertahankan konstitusi yaitu UUD 1945 hasil amandemen.

Bentuk kelompok diskusi di kelas. Masing-masing

kelompok beranggota 5-8 siswa!

Lakukan diskusi kelompok permasalahan di bawah ini!

- Kegiatan apa saja yang dapat dilakukan oleh siswa

dalam rangka menunjukkan sikap positif terhadap

UUD 1945 hasil amandemen?

- Usaha-usaha apa yang dapat dilakukan oleh

pemerintah atau warga negara di dalam

mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanan

UUD 1945 hasil amandemen?

Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!

Buat kesimpulan hasil diskusi!

Kumpulkan kepada guru mata pelajara

Tugas kelompok 2.9

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Presiden dipilih secara

langsung maka semua pejabat negara juga harus dipilih secara langsung

Para penyelenggara negara wajib menyelenggarakan pemerintahan

sesuai jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang

Dasar 1945 harus ditindak tegas oleh pemerintah.

Sebagai siswa yang baik saya akan mempelajari isi Undang-Undang

Dasar 1945 dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap warga negara wajib menerapkan isi Undang-Undang Dasar

1945 yang telah diamandemen oleh MPR.

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 2.8

4949

4949

49

PKn Kelas VIII

Rangkuman

Semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia

telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode yaitu:

Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember

1949: periode

Undang-Undang Dasar 1945

Proklamasi.

Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik

Indonesia Serikat (RIS).

Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar

Sementara 1950.

Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Penyimpangan konstitusional menyebabkan krisis konstitusi. Krisis konstitusi berlarut-

larut akan menimbulkan krisis politik. Krisis politik yang berkepanjangan akan meluas

mengakibatkan krisis dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37.

Perubahan UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat tahap yaitu:

Pada Sidang Umum MPR Tahun 1999

Sidang Tahunan MPR Tahun 2000

SidangTahunan MPR Tahun 2001

Sidang Tahunan MPR Tahun 2002

Kesetiaan terhadap konstitusi dapat dilakukan dengan cara mempelajari mengamalkan

dan mempertahankan konstitusi yaitu UUD 1945 hasil amandemen.

5050

5050

50

PKn Kelas VIII

Uji Kompetensi

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Fungsi konstitusi ditinjau dari tujuannya yaitu untuk ...

a. membatasi kekuasaan pemerintah

b. mengatur tugas lembaga negara

c. menjamin hak-hak warga negara

d. membantu para pejabat negara

2.

CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang

mengatur...

a. hak dan kewajiban warga negara

b. kekuasaan pemerintah

c. wewenang lembaga negara

d. membantu para pejabat negara

3

.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan ...

a. UUD RIS

b. UUDS

c. UUD Federal

d. UUD 1945

4.

Undang-Undang Dasar Sementara pernah berlaku di Indonesia pada periode...

a. 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950

b. 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959

c. 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966

d. 11 Maret 1966 sampai dengan 11 Oktober 1968

5.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain menetapkan...

a. pembubaran DPR

b. pembubaran PKI

c. berlakunya kembali UUD 1945

d. pembentukan kabinet Dwikora

6.

Pada waktu berlaku UUD Sementara Indonesia menganut sistem pemerintahan...

a. presidensiil

b. otoriter

c. monarki

d. parlementer

7.

Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan....

a. membatasi kegiatan kepala negara

b. membatasi masa jabatan Presiden

c. mengatur tugas Kepala Negara

d. membatasi kekuasaan pemerintah

5151

5151

51

PKn Kelas VIII

8.

UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan

dilaksanakan....

a. DPR dan Presiden

b. sesuai konstitusi negara

c. menurut Undang-Undang Dasar

d. Presiden dan Wakil Presiden

9.

Negara dikatakan menganut sistem konstitusionil apabila kekuasaan pemerintahan

didasarkan kepada....

a. kehendak para cendikiawan

b. Undang-Undang Dasar

c. pendapat ahli hukum

d. kebijakan wakil rakyat

10. Contoh penyimpangan konstitusionil antara lain....

a. MPR memberhentikan Presiden karena usulan dari DPR

b. Presiden memberhentikan menteri karena tidak mampu bekerja

c. Anggota DPR merangkap jabatan menjadi anggota MA

d. Pegawai Negeri Sipil menggunakan hak pilih

11. Tujuan utama perubahan UUD 1945 yaitu untuk....

a. membatasi masa jabatan Presiden

b. memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme

c. meningkatkan fungsi DPR

d. disesuaikan dengan aspirasi warga negara Indonesia

12. Dasar hukum perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR yaitu....

a. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

b. UUD 1945 pasal 37

c. UU No. 9 Tahun 1998

d. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998

13. Menurut Hukum Tata Usaha Negara ada dua cara perubahan UUD yaitu....

a. konstitusional dan revolusioner

b. konstitusional dan radikal

c. revolusioner dan progresif

d. progresif dan konstitusional

14. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945(hasil amandeman) menegaskan bahwa....

a. Batang tubuh UUD 1945 tidak dapat diubah lagi

b. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara

c. bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah

d. kekuasaan Presiden dibatasi undang-undang

5252

5252

52

PKn Kelas VIII

15. Arti penting perubahan UUD 1945 bagi masyarakat Indonesia antara lain....

a. merupakan angin segar bagi kehidupan politik di Indonesia

b. menjamin kebebasan dalam segala bidang kehidupan

c. menjamin terpenuhinya seluruh hak warga negara

d. mendorong kreativitas daerah untuk menyusun undang-undang sendiri

B. Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.

Jelaskan pengertian konstitusi menurut CF Strong!

2.

Bandingkan antara konstitusi / UUD 1945, UUD RIS, UUD Sementara mengenai bentuk

negara, susunan negara, dan sistem pemerintahan!

3.

Sebutkan tiga contoh penyimpangan konstitusional yang dapat terjadi dalam

penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia!

4.

Bagaimanakah pendapat kalian apakah Pembukaan UUD 1945 boleh diubah?

5.

Tunjukkan sedikitnya tiga arti penting perubahan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa

Indonesia!